Siaran Pers
16.000 Rumah di Sleman tanpa IMB
Rabu, 27 Januari 2010 | 20:07 WIB KOMPAS/BONI DWI PRAMUDYANTO SLEMAN, KOMPAS.com - DPU dan Perumahan Kabupaten Sleman, DIY mencatat ada 16.000 unit rumah di sejumlah area perumahan di wilayah ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) akibat ulah pengembang yang nakal. "Dari data terakhir kami, tercatat sedikitnya ada 16.000 unit rumah di sejumlah kawasan perumahan yang IMB-nya belum turun akibat pengembang yang tidak melengkapi prosedur pengurusan dengan benar," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman, Yuni Zafria, Rabu (26/1/2010). Para pengembang ini, yang sebagian besar merupakan pengembang kecil berspekulasi dengan menjual kavling tanah dan gambar atau desain rumah meskipun perizinan belum diurus. "Akibatnya, IMB tidak dapat diterbitkan karena pengembang belum memenuhi syarat izin penggunaan tanah (IPT) serta membangun fasilitas umum/sosial," katanya. IPT merupakan syarat awal dalam pengajuan permohonan dikeluarkannya IMB dan setelah itu pengembang harus menyerahkan site plan terkait kualitas bangunan dan lingkungan. "Setelah persyaratan itu terpenuhi, baru IMB bisa kami berikan, IMB tidak bisa diproses jika persyaratan tidak lengkap," katanya. Kepala Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Sleman Sunaryo, mengatakan IPT harus diurus pengembang bukan pemilik rumah. "Pemkab Sleman juga menolak ikatan jual-beli karena hanya bersifat mengikat bagi penjual dan pembeli, namun tidak pada pemerintah," katanya. Guna menertibkan kembali pelaksanaan pembangunan rumah, Pemkab Sleman memberikan dispensasi perijinan pembangunan rumah. "Dispensasi tersebut diberikan pada pengembang yang telah memiliki IPT, terlanjur menjual kavling tanah perumahan serta lokasi tidak menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah," katanya.
( Sumber: KOMPAS )